Pemikiran mendasar yang melandasi penyusunan SJSN bagi penyelenggaraan jaminan sosial untuk seluruh warga negara adalah sebagai berikut :
Penyelenggaraan SJSN berlandaskan kepada hak asasi manusia dan hak konstitusional setiap orang :
UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 28H ayat (3) menetapkan, "Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia bermanfaat."
Penyelenggaraan SJSN adalah wujud tanggung jawab Negara dalam pengembangan perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial:
UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 34 ayat (2) menetapkan, Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan."
Program jaminan sosial ditujukan untuk memungkinkan setiap orang mampu mengembangkan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat.
Tercantum dalam UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 28H ayat (3), "Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat."
Penyelenggaraan SJSN berdasarkan asas kemanusiaan dan berkaitan dengan penghargaan terhadap martabat manusia.
UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 2 menetapkan, "Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan, asas manfaat, asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
Penjelasan Pasal 2 UU No. 40 Tahun 2004 menjelaskan bahwa asa kemanusiaan berkaitan dengan penghargaan terhadap martabat manusia.
SJSN bertujuan untuk terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya.
UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 3 menetapkan, Sistem Jaminan Sosial Nasional bertujuan untuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan atas anggota keluarganya."
Penjelasan UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 3 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan kebutuhan dasar hidup adalah kebutuhan esensial setiap orang agar dapat hidup layak, demi terwujudnya kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar