Pemikiran mendasar yang melandasi penyusunan SJSN bagi penyelenggaraan jaminan sosial untuk seluruh warga negara adalah sebagai berikut :
Penyelenggaraan SJSN berlandaskan kepada hak asasi manusia dan hak konstitusional setiap orang :
UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 28H ayat (3) menetapkan, "Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia bermanfaat."